Selasa, 27 Desember 2011

“Polisi Tidur” Kostrad Singosari Harus Dibongkar

SURABAYA | SURYA Online - Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Jatim, meminta Kostrad membongkar ’polisi tidur’ yang sengaja dibangun di depan markas Kostrad Divisi II Singosari Kabupaten Malang. Selain karena berdiri di Jalan Arteri Nasional, ‘polisi tidur’ tidur itu dinilai mengganggu pengendara jalan dan pemasangannya melanggar perundang-undangan yang ada.

Kepala Dishub dan LLAJ Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, pembongkaran ’polisi tidur’ di depan markas Kostrad Divisi II Singosari harus dilakukan, karena keberadaannya justru menghambat kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan pemakai jalan. ”Tidak hanya itu saja, as kendaraan berat dan truk yang lewat juga bisa patah,” tegas Wahid, Senin (26/12/2011).

Menurut Wahid, dalam keputusan Menteri Perhubungan nomor 3 tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, ditegaskan, bahwa di jalan arteri nasional hanya diperbolehkan dipasang pita penggaduh untuk mengingatkan para pengemudi jalan
agar lebih berhati-hati ketika melewati kawasan tertentu. Namun pita penggaduh tidak berfungsi sebagai pembatas kecepatan, sedangkan pembatas kecepatan (polisi tidur) hanya bisa dipasang di jalan lingkungan permukiman dan jalan lokal.

Untuk itu, Dishub dan LLAJ Jatim, kata Wahid beberapa waktu lalu telah menyatakan siap memasang rambu-rambu dan pita penggaduh di kawasan markas Kostrad Singosari Malang. Namun hanya rambu-rambu sudah dipasang, karena pita penggaduh tidak diperbolehkan oleh pihak Kostrad dengan alasan dinilai kurang tinggi.

”Akhirnya pihak Kostrad Divisi II Singosari memasang sendiri pembatas kecepatan atau ’polisi tidur’ di jalan arteri nasional tersebut, yang akhirnya mendapat protes dari pemakai jalan,” terangnya.

Hal terpenting lainnya, lanjut Wahid, pemasangan alat pengendali dan pengaman pemakai jalan, seperti pita penggaduh di jalan arteri nasional harus mendapatkan persetujuan pengelola jalan nasional – dalam hal ini Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V (BP2JN), Kementerian Pekerjaan Umum, dan secara teknis juga harus mendapatkan persetujuan Dirjen Perhubungan Darat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar